Nomor Plat Mobil Anda Ganjil atau Genap ? Pelajari Aturan Main Plat Nomor Ganjil-Genap Berikut

Pemda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem plat nomor ganjil-genap. Untuk sementara ini aturan ini menggantikan aturan three in one yang sekarang ini sudah di hapus, artinya cakupan aturan ganjil-genap mengikuti area wilayah three in one.

Credit : news.metrotvnews.com
Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dari penerapan aturan ganjil-genap sebagaimana dilansir oleh beritasatu.com sebagai berikut :

Kapankah harus menggunakan nomor plat ganjil dan kapan pula harus menggunakan plat nomor genap ?

Mudah saja, kalo tanggal ganjil berarti plat nomor ganjil yang diperbolehkan dan tanggal genap berarti nomor plat nomor genap yang diperbolehkan.

Cakupan wilayahnya dimana sajakah ?

Polda Metro Jaya untuk sementara ini memberlakukan di wilayah-wilayah berikut: Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).

Sampai kapan berlakunya ?

Aturan ini ternyata tidak 24 jam kok..aturan ganjil-genap akan diberlakukan pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00, setiap Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Masa uji coba ganjil-genap ini sampai kapan ?

Uji coba ini diberlakukan dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu mulai 30 Agustus 2016 aturan ini akan berlaku penuh dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggar aturan.

Adakah pengecualiaan ?

Tentu ada dong pengecualian, aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan rombongan presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode plat nomor RI), pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi, dan kendaraan dengan plat dinas.

Sanksinya apa sich melanggar aturan ganjil-genap ini ?

Tentu ada sanksinya, setiap pelanggaran akan mendapat blangko teguran warna merah dari polisi, dan nomor kendaraan pelanggar akan didokumentasikan.Lewat masa uji coba, pelanggaran akan mendapat bukti pelanggaran atau tilang dan diproses sesuai hukum. Polisi juga memperingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan plat nomor palsu. Jika ketahuan, baik masa uji coba atau tidak, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nomor Plat Mobil Anda Ganjil atau Genap ? Pelajari Aturan Main Plat Nomor Ganjil-Genap Berikut"

Post a Comment