Aturan Baru BPJS Kesehatan, Nunggak Langsung di Nonaktifkan



Bagi Anda pengguna BPJS Kesehatan, harus memperhatikan aturan baru dari BPJS Kesehatan. Hal ini diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, sebagaimana di lansir ekbis.sindonews.com . Jangan sampai ketika Anda lagi perlu perlunya BPJS Keehatan namun kartu Anda tidak bisa digunakan karena lupa membayar iuran.

Pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 tidak lagi terdapat denda sebesar 2% tetapi penjaminan peserta diberhentikan sementara alias dinonaktifkan. "Jadi sekarang lebih ketat lagi," .

Penonaktifan peserta akibat keterlambatan pembayaran iuran lebih dari tiga bulan bagi peserta Peserta Penerima Upah (PPU) dan lebih dari enam bulan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tidak berlaku. 

BPJS Kesehatan langsung menonaktifkan jaminan kepesertaan ketika peserta terlambat melakukan pembayaran selama sebulan terhitung sejak tanggal 10 bulan bersangkutan.

Peserta akan dinyatakan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yaitu mereka membayar akumulasi tunggakan yang muncul. Selain itu, dalam kurun waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya selama menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Besaran denda dalam Perpres terbaru tersebut memang lebih besar dari aturan sebelumnya. Karena peserta yang menunggak akan dikenai besaran denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan dikalikan bulan tertunggak. 

Maksimal, mereka akan dikenai denda 12 kali atau 12 bulan. Denda tersebut yang dikenakan maksimal Rp30 juta. "Setelah itu dibayarkan maka akan aktif kembali. Tetapi sama seperti peserta baru, baru bisa digunakan setelah dua minggu urusan administrasi diselesaikan," terangnya.

Sementara, untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran iuran dan denda akan ditanggung pemberi kerja. Harapannya, dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu. Hal itu bentuk perwujudan kegotongroyongan dalam menolong sesama.

BPJS Kesehatan mencatat saat ini ada 1.500 badan usaha yang tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan 2% di antaranya kini masih menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan dari karyawan mereka. Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak dan membuat pihaknya mengambil kebijakan menggandeng pihak lain untuk mengatasi tunggakan tersebut.

BPJS Kesehatan lebih memilih tindakan persuasif dibanding langkah penegakan hukum. Karena itu, pihaknya menggandeng kerja sama dengan lima Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendekatan persuasif.

BPJS Kesehatan juga berupaya melakukan pendekatan melalui dinas kesehatan di berbagai kabupaten/kota. "lebih akan akan persuasif dulu, tunggakannya memang besar mencapai Rp800 juta,"

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru BPJS Kesehatan, Nunggak Langsung di Nonaktifkan"

Post a Comment