Korea Selatan, Pengendara Sepeda Wajib Lapor


Korea Selatan, Pengendara Sepeda Wajib Lapor

Banyaknya sepeda terparkir di setiap sudut jalan dan laporan kehilangan sepeda membuat pemerintah Korea Selatan memberlakukan aturan baru. Semua sepeda harus difatarkan dan memiliki STNK. 

Mengendarai sepeda menjadi aktivitas yang popular bagi warga masyarakat Korea Selatan di akhir pecan. Bersepeda tidak hanya menjadi pilihan berolah raga namun juga menimbulkan kesenangan dan kedelatan di dalam keluarga. 

Sepeda juga menjadi pilihan bagi para pekerja kantoran sebagai kendaraan yang mengantar mereka bekerja. Pergi ke kantor dengan mengendarai sepeda membantu para karyawan menghindari kemacetan lalu lintas dan menambah kebugaran mereka. 

namun, dengan adanya ledakan bersepeda ini menimbulkan masalah baru. Pemandangan ribuan sepeda yang terparkir di pinggir trotoar di seluruh pelosok Korea Selatan, membuat pemandangan yang kurang sedap dan membuat pejalan kaki tidak nyaman. Belum lagi laporan kriminal yang meningkat, kepolisian harus bekerja ekstra karena beberapa warga melaporkan telah kehingan sepedanya.

Dengan adanya latar belakang tersebut, pemerintah Korea Selatan mulai memperkenalkan aturan baru mengenai sepeda. Para pengendara sepeda, kini harus mendaftarkan sepedanya seperti memiliki STNK. Pengurusan izin ini telah disosialisakan di seluruh wilayah, hingga para pengendara sepeda dapat dengan mudah mengurus nya. 

Kementerian Administrasi Publik dan Keamanan mengatakan, Bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan pata tahun 2011. Tujuannya adalah melindungi para pemilik sepeda dan usaha untuk mengidentifikasi laporan sepeda yang hilang serta menghindari pencurian sepeda. 

"Tidak adanya aturan yang melindungi para pengendara sepeda membuat para pengendara enggan mendaftarkan sepedanya. Kami telah menyiapkan program yang lebih komprehensif tahun ini, percobaan penerapan kebijakan ini akan diberlakukan tahun depan kemudian menyebar ke seleruh negeri,” ujar juru bicara dari kementerian tersebut. 

Saat ini di Distrik Yangcheon, di selatan Seoul, sudah memiliki 4 kantor administrasi yang mengurus kepemilikan sepeda. Dan sudah terfdatar sekitar 15.000 sepeda. Menurut perkiraan, Di Korsel teradapat 8 juta pemilik sepeda yang aktif mengendari sepeda.  

Sepeda-sepeda yang telah terdaftar ini nantinya akan diberikan nomor atau  chip RFID (Radio Frequency Identification), informasi ini akan terintergrasi dengan sistem kendaraan yang dioperasionalkan oleh Agen Kepolisian nasional. 

"Jika terjadi pencurian atau kehilangan, polisi dan pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi keberadaan sepeda dan mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Di samping itu, pendaftaran sepeda juga membantu pemerintah mengatur masalah transportasi. “Kami akan membuat peraturan yang memudahkan dan memberi kenyamanan bagi para pengendara sepeda,” tambah juru bicara kementerian Administrasi Publik dan Keamanan.

Untuk memudahkan pendaftaran sepeda, pemeritah bekerjasama dengan toko sepeda, pembeli sepeda dapat langsung mendaftarkan sepedanya di toko sepeda atau melalui internet. Selain itu lembaga asuransi juga dilibatkan, para pemilik sepeda dapat megasuransinya sepedanya dengan premi yang rendah. www.koreatimes.co.kr

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korea Selatan, Pengendara Sepeda Wajib Lapor"

Post a Comment